Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lalai Saat Mengemudi, Kecelakaan Hingga Merusak Fasilitas di Jalan Tol Bisa Ditagih Ganti Rugi Oleh Jasa Marga

Harun Rasyid - Jumat, 5 November 2021 | 15:40 WIB
Kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur
Istimewa
Kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur

GridOto.com - Berkendara di jalan tol harus tetap fokus dan berhati-hati, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.

Mencegah kecelakaan di jalan tol bisa dengan menjaga jarak aman kendaraan, menjaga batas kecepatan dan mematuhi setiap rambu yang berlaku.

Selain itu, peralatan keselamatan seperti sabuk pengaman juga harus selalu digunakan selama perjalanan.

Namun jika insiden sudah terjadi, tindakan apa yang harus dilakukan pengemudi saat terlibat kecelakaan di jalan tol

"Di tol yang dikelola Jasa Marga, pengemudi atau korban kecelakaan bisa menghubungi call center kami di nomor 14080," buka Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

BMW terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi Minggu (19/4) pagi
IG @tmcpoldametro
BMW terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi Minggu (19/4) pagi


Irra mengatakan, Jasa Marga akan menindaklanjuti laporan kecelakaan setelah nomor tersebut dihubungi.

"Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kecelakaaan di tol Jasa Marga setelah menghubungi 14080, petugas di ruas tol akan menerima dan membuat laporan kejadian," ucap Irra.

Apabila penyebab kecelakaan terbukti dari faktor kelalaian pengemudi, siap-siap menerima tagihan untuk membayar ganti rugi kerusakan fasilitas di jalan tol.

Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Batas Kecepatan di Jalan Tol Maksimal Cuma 100 Km/Jam

Baca Juga: Berkaca dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Yuk Waspadai Bahaya Mengemudi di Jalan Tol yang Lurus dan Panjang

"Petugas akan menilai kerusakan bagian jalan dan prasarana tol, evaluasi terhadap biaya penggantian, sampai dengan penandatangan berita acara penyelesaian penggantian," jelas Irra lagi.

"Ini akan diterima pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan karena faktor pengemudi," sambungnya.

Irra menambahkan, proses ganti rugi kerusakan fasilitas di jalan tol dapat dibayar dengan dua cara.

"Penggantiannya dapat dilakukan tunai maupun transfer melalui rekening. Selain itu, pengguna jalan akan mendapatkan kuitansi resmi dari petugas," tutupnya.

Nah bagaimana sob, masih mau kebut-kebutan di jalan tol? 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa