Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lalai Saat Mengemudi, Kecelakaan Hingga Merusak Fasilitas di Jalan Tol Bisa Ditagih Ganti Rugi Oleh Jasa Marga

Harun Rasyid - Jumat, 5 November 2021 | 15:40 WIB
Kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur
Istimewa
Kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur

Baca Juga: Berkaca dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Yuk Waspadai Bahaya Mengemudi di Jalan Tol yang Lurus dan Panjang

"Petugas akan menilai kerusakan bagian jalan dan prasarana tol, evaluasi terhadap biaya penggantian, sampai dengan penandatangan berita acara penyelesaian penggantian," jelas Irra lagi.

"Ini akan diterima pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan karena faktor pengemudi," sambungnya.

Irra menambahkan, proses ganti rugi kerusakan fasilitas di jalan tol dapat dibayar dengan dua cara.

"Penggantiannya dapat dilakukan tunai maupun transfer melalui rekening. Selain itu, pengguna jalan akan mendapatkan kuitansi resmi dari petugas," tutupnya.

Nah bagaimana sob, masih mau kebut-kebutan di jalan tol? 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa