Bisa dibilang peraturan tersebut jadi wajib bagi kendaraan dengan registrasi DKI Jakarta atau luar daerah yang melintas di Jakarta.
Jadi jika motor kalian tidak digunakan untuk melintas jalan di Jakarta, uji emisi belum diperlukan.
Intinya kalau kendaraan kalian sudah berusia diatas tiga tahun dan beroperasi di wilayah ibukota, wajib ikut tes dan lolos uji emisi.
Jika tidak, ya tidak perlu Sob!
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR