GridOto.com - Aksi sebuah Toyota Avanza di Klaten, Jawa Tengah baru-baru ini viral di media sosial.
Pasalnya, Toyota Avanza berpelat nomor merah tersebut tak memberikan jalan kepada ambulans.
Hal tersebut terlihat dari unggahan akun Instagram @cctvambulanceindonesia, Jumat (29/10/2021).
Dalam kolom deskripsi disebutkan, kronologi bermula saat ambulans membawa pasien kecelakaan dari PMI Klaten.
Karena jalanan yang macet, sopir memutuskan untuk mengambil jalur berlawanan arah.
Tak lupa sirine ambulans pun dinyalakan.
Namun saat di depan Kantor DPRD Kabupaten Klaten, ambulans dihadang oleh sebuah Toyota Avanza menggunakan pelat merah dengan nomor AD 9502 OL.
Mungkin saja pengemudi Toyota Avanza gagal paham kalau ambulans memang punya hak istimewa melawan arah.
Baca Juga: Tak Kasih Jalan Untuk Ambulans, Aksi Pengendara Toyota Kijang Innova Jadi Perdebatan Netizen
Toyota Avanza itu terus melaju hingga berhadapan face to face dengan ambulans.
Padahal, kendaraan lain di lajur tersebut sudah mengalah dan memberikan jalan kepada ambulans yang hendak melintas.
Karena ulah sopir mobil dinas tersebut laju ambulans yang sedang membawa pasien mau tak mau terhenti.
Dalam video terlihat seorang pria berkaos silver yang diduga sopir ambulans mencoba berkomunikasi dengan pengendara Toyota Avanza.
Namun pengendara Toyota Avanza lebih memilih untuk melanjutkan perjalanan usai insiden itu.
Aksi tersebut mendapat kecaman dari warganet.
"Ciri-ciri orang egois dan arogan," ujar @dwifa_formosa07.
"Ini mesti di diklat lagi UU Lalulintas. Malu kalau pelat merah kayak gitu," kata @dani_nuryadin.
Baca Juga: Pakai Strobo dan Sirine Menyerupai Motor Patwal, Honda Vario Pengawal Ambulans Ini Ditilang Polisi
Perlu diketahui sob, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai sobat menghalangi jalannya.
Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Berikut video Toyota Avanza pelat merah menghalangi ambulans di Klaten.
View this post on Instagram
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | instagram.com/cctvambulanceindonesia |
KOMENTAR