Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mungkin Gagal Paham, Ambulans Melawan Arah Malah Dihalangi Toyota Avanza Pelat Merah, Padahal Sudah Ada Aturannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 21:50 WIB
Ambulans sedang membawa pasien dihalangi Toyota Avanza pelat merah di Klaten, Jawa Tengah
Instagram.com/cctvambulanceindonesia
Ambulans sedang membawa pasien dihalangi Toyota Avanza pelat merah di Klaten, Jawa Tengah

Baca Juga: Suzuki APV Disulap Jadi Ambulans Bodong Biar Kebal Ganjil-Genap, Kena Grebek Polisi Malah Begini Isinya

Perlu diketahui sob, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai sobat menghalangi jalannya.

Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Berikut video Toyota Avanza pelat merah menghalangi ambulans di Klaten.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by CCTV AMBULANCE INDONESIA ???????????? (@cctvambulanceindonesia)

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : instagram.com/cctvambulanceindonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa