Sandi pun mengimbau agar orang tua selalu mengingatkan anak-anaknya, agar tidak mengikuti balap liar.
Mengingat aksi ini tergolong membahayakan nyawa pelaku dan pengguna jalan lainnya.
Lalu untuk 25 motor yang disita Polsek Indrapura bisa diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.
"Menyangkut puluhan motor yang diamankan di Mapolsek Indrapura, kami bisa keluarkan dengan syarat surat-surat lengkap. Lalu pelat nomornya harus dipasang lagi," katanya.
Perlu diketahui, pelaku balap liar bisa terjerat beberapa sanksi, mengigat aksinya sudah melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Mulai dari pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 155 disebutkan dua poin yang tidak boleh dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan.
Salah satunya, pengendara kendaraan bermotor dilarang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya saat di jalan.
Baca Juga: Karyawan Swasta Paling Banyak Kena Tilang saat Operasi Patuh Jaya 2021, Ini Alasannya
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | kuhp,Tribun-Medan.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR