GridOto.com- Peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan tingkat emisi resmi mulai Sabtu (16/10/2021) lalu.
Seperti diketahui, hal ini tertuang dalam PP nomor 73 tahun 2019 yang mengatur perhitungan pajak kendaraan bermotor menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Artinya, semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.
Selain itu, sebagai dampak pajak berdasarkan tingkat emisi, harga mobil baru yang dikenakan PPnBM juga akan mengalami penyesuaian.
Pabrikan seperti Toyota Astra Motor sudah merilis harga terbaru setelah skema pajak emisi berlaku.
Dari beberapa tipe ada yang naik harga karena skema PPnBM yang berubah lebih tinggi dari sebelum aturan ini diterapkan, seperti Innova, Fortuner 4X2 diesel.
Namun ada juga tipe yang turun harga, karena skema pajaknya yang berubah lebih kecil, seperti Fortuner 4X4, Altis dan Camry.
Namun demikian, dari beberapa tipe ada penurunan yang sesuai dengan perubahan skema pajaknya seperti di kendaraan tipe sedan.
Sementara di tipe MVP seperti Innova, jika melihat aturan yang berlaku kenaikan harga karena perubahaan pajak PPnBM-nya seharusnya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pabrikan.
Ada apa ya?
Sebagai contoh perubahan atau penurun harga yang sesduai dengan hitungan baru adaah Toyota Altis 1.8 G A/T.
Jika melihat nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan dalam Permendagri No. 1 tahun 2021 adalah Rp 373 juta.
Maka, PPnBM sebelum aturan diberlakukan untuk sedan yakni 30 persen atau sebesar Rp 111,9 juta.
Sementara untuk aturan baru dengan asumsi emisi dan konsusi BBMnya baik maka dikenakan tarif paling bawah yakni 15 persen atau Rp 55,95 juta.
Maka penurunan Toyota Altis G A/T adalah sebesar Rp 111,9 juta - Rp 55,95 juta atau sekitar Rp 56 juta.
Dalam tabel perubahan harga yang dikeluarkan pihak TAM penurunan Altis memang berkisar di angka itu yakni Rp 57 jutaan.
Namun skema ini tidak berlaku di tipe lainnya.
Seperti Toyota Innova G MT jika melihat nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan dalam Permendagri No. 1 tahun 2021 adalah sebesar Rp 256 juta.
Maka, PPnBM sebelum aturan diberlakukan yakni 10 persen atau Rp 25,6 juta.
Setelah aturan ini, dengan asumsi emisi dan konsusi BBMnya baik maka dikenakan tarif paling bawah yakni 15 persen atau sebesar Rp 38,4 juta.
Artinya kenaikan harga baru untuk tipe tersebut adalah Rp 38,4 juta- Rp 25,6 juta yakni Rp 12,8 juta.
Dalam tabel perubahan harga, Innova tipe G MT hanya naik Rp 5,3 juta atau di bawah dari kenaikan yang sebenarnya.
Adanya perbedaan ini kemungkinan besar adalah strategi dari pabrikan dalam melakukan seting harga terutama di kelas Middle MPV yang tingkat kompetisinya sangat tinggi seperti di kelas Wuling Cortez, Nissan Serena, Toyota Voxy atau Mazda Biante.
Jadi, kemungkinan dengan alasan itu, pihak TAM tidak menetapkan kenaikan Innova sesuai dengan nilai PPnBM terbaru.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR