Sebagai contoh perubahan atau penurun harga yang sesduai dengan hitungan baru adaah Toyota Altis 1.8 G A/T.
Jika melihat nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan dalam Permendagri No. 1 tahun 2021 adalah Rp 373 juta.
Maka, PPnBM sebelum aturan diberlakukan untuk sedan yakni 30 persen atau sebesar Rp 111,9 juta.
Sementara untuk aturan baru dengan asumsi emisi dan konsusi BBMnya baik maka dikenakan tarif paling bawah yakni 15 persen atau Rp 55,95 juta.
Maka penurunan Toyota Altis G A/T adalah sebesar Rp 111,9 juta - Rp 55,95 juta atau sekitar Rp 56 juta.
Dalam tabel perubahan harga yang dikeluarkan pihak TAM penurunan Altis memang berkisar di angka itu yakni Rp 57 jutaan.
Namun skema ini tidak berlaku di tipe lainnya.
Seperti Toyota Innova G MT jika melihat nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan dalam Permendagri No. 1 tahun 2021 adalah sebesar Rp 256 juta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR