Baca Juga: GAIKINDO Optimis Skema Pajak Berbasis Emisi Tak Akan Pengaruhi Penjualan Mobil di GIIAS 2021
Regulasi ini juga mengubah PPnBM Low Cost Green Car (LCGC) yang tadinya diberikan keistimewaan PPnBM 0 persen, kini menjadi 3 persen.
Sementara pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV).
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR