GridOto.com - Pemerintah telah menetapkan regulasi pajak kendaraan bermotor berbasis emisi atau karbon tax, lewat PP nomor 74 tahun 2021 yang berlaku sejak 16 Oktober 2021.
Lewat regulasi ini, pajak kendaraan bermotor di Indonesia tak lagi dihitung berdasarkan kapasitas mesin, jenis kendaraan ataupun roda penggeraknya.
Melainkan perhitungan pajak kendaraan kini berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
Singkatnya, semakin rendah emisi gas buang yang dihasilkan suatu kendaraan, maka pajak yang dikenakan juga akan semakin murah.
Begitupun sebaliknya, semakin tinggi emisi gas buang yang dihasilkan maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif pajak yang lebih mahal.
Lantas, apakah skema pajak baru ini akan mempengaruhi penjualan mobil di Tanah Air?
Khususnya saat perhelatan pameran otomotif GIIAS 2021, yang bisa disebut sebagai salah satu momen pabrikan untuk mendapat banyak konsumen.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Yohannes Nangoi, berpendapat bahwa perubahan skema pajak tersebut tidak akan berpengaruh ke penjualan mobil Tanah Air.
Lebih spesifik lagi, ia mengatakan GIIAS 2021 justru akan jadi momen terbaik bagi masyarakat untuk membeli mobil baru.
Baca Juga: Bismania Bisa Kecewa, GIIAS 2021 Berjalan Tanpa Partisipasi Perusahaan Karoseri
"Justru bagusnya, karena pemerintah masih mengimplementasi insentif PPnBM, maka kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam penerima insentif PPnBM belum menerapkan PP nomor 74 tahun 2021 (pajak emisi)," ucap Nangoi dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
"Jadi untuk kendaraan-kendaraan yang masih termasuk dalam penerima insentif PPnBM, itu masih dicover pemerintah, dengan kata lain PP 74 2021 ini baru berlaku di Januari 2022 untuk kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam penerima insentif PPnBM," sambungnya.
Dengan begitu, pameran GIIAS 2021 disebutnya sebagai momen tepat untuk membeli kendaraan baru, khususnya mobil yang mendapatkan insentif PPnBM.
"Sebab di Januari nanti insentif PPnBM sudah tidak berlaku sehingga mobil-mobil yang menerima PPnBM harganya akan berubah sesuai dengan perhitungan pajak seperti di PP nomor 74 tahun 2021," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR