Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

GAIKINDO Optimis Skema Pajak Berbasis Emisi Tak Akan Pengaruhi Penjualan Mobil di GIIAS 2021

Naufal Shafly - Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi GIIAS 2018
Taufan/GridOto
Ilustrasi GIIAS 2018

GridOto.com - Pemerintah telah menetapkan regulasi pajak kendaraan bermotor berbasis emisi atau karbon tax, lewat PP nomor 74 tahun 2021 yang berlaku sejak 16 Oktober 2021.

Lewat regulasi ini, pajak kendaraan bermotor di Indonesia tak lagi dihitung berdasarkan kapasitas mesin, jenis kendaraan ataupun roda penggeraknya.

Melainkan perhitungan pajak kendaraan kini berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.

Singkatnya, semakin rendah emisi gas buang yang dihasilkan suatu kendaraan, maka pajak yang dikenakan juga akan semakin murah.

Begitupun sebaliknya, semakin tinggi emisi gas buang yang dihasilkan maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif pajak yang lebih mahal.

Lantas, apakah skema pajak baru ini akan mempengaruhi penjualan mobil di Tanah Air?

Khususnya saat perhelatan pameran otomotif GIIAS 2021, yang bisa disebut sebagai salah satu momen pabrikan untuk mendapat banyak konsumen.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Yohannes Nangoi, berpendapat bahwa perubahan skema pajak tersebut tidak akan berpengaruh ke penjualan mobil Tanah Air.

Lebih spesifik lagi, ia mengatakan GIIAS 2021 justru akan jadi momen terbaik bagi masyarakat untuk membeli mobil baru.

Baca Juga: Bismania Bisa Kecewa, GIIAS 2021 Berjalan Tanpa Partisipasi Perusahaan Karoseri

Baca Juga: Ada Skema Pajak Baru dan Insentif PPnBM Berakhir Tahun Ini, GAIKINDO Sebut Industri Otomotif Indonesia Sudah Tentukan Langkah

"Justru bagusnya, karena pemerintah masih mengimplementasi insentif PPnBM, maka kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam penerima insentif PPnBM belum menerapkan PP nomor 74 tahun 2021 (pajak emisi)," ucap Nangoi dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

"Jadi untuk kendaraan-kendaraan yang masih termasuk dalam penerima insentif PPnBM, itu masih dicover pemerintah, dengan kata lain PP 74 2021 ini baru berlaku di Januari 2022 untuk kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam penerima insentif PPnBM," sambungnya.

Dengan begitu, pameran GIIAS 2021 disebutnya sebagai momen tepat untuk membeli kendaraan baru, khususnya mobil yang mendapatkan insentif PPnBM.

"Sebab di Januari nanti insentif PPnBM sudah tidak berlaku sehingga mobil-mobil yang menerima PPnBM harganya akan berubah sesuai dengan perhitungan pajak seperti di PP nomor 74 tahun 2021," tutupnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Enggak Bocor Halus, Lakukan Ini Saat Ganti Ban Baru di Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa