"Justru bagusnya, karena pemerintah masih mengimplementasi insentif PPnBM, maka kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam penerima insentif PPnBM belum menerapkan PP nomor 74 tahun 2021 (pajak emisi)," ucap Nangoi dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
"Jadi untuk kendaraan-kendaraan yang masih termasuk dalam penerima insentif PPnBM, itu masih dicover pemerintah, dengan kata lain PP 74 2021 ini baru berlaku di Januari 2022 untuk kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam penerima insentif PPnBM," sambungnya.
Dengan begitu, pameran GIIAS 2021 disebutnya sebagai momen tepat untuk membeli kendaraan baru, khususnya mobil yang mendapatkan insentif PPnBM.
"Sebab di Januari nanti insentif PPnBM sudah tidak berlaku sehingga mobil-mobil yang menerima PPnBM harganya akan berubah sesuai dengan perhitungan pajak seperti di PP nomor 74 tahun 2021," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR