GridOto.com - Pemerintah telah menetapkan regulasi pajak kendaraan bermotor berbasis emisi atau karbon tax, lewat PP nomor 74 tahun 2021 yang berlaku sejak 16 Oktober 2021.
Lewat regulasi ini, pajak kendaraan bermotor di Indonesia tak lagi dihitung berdasarkan kapasitas mesin, jenis kendaraan ataupun roda penggeraknya.
Melainkan perhitungan pajak kendaraan kini berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan.
Singkatnya, semakin rendah emisi gas buang yang dihasilkan suatu kendaraan, maka pajak yang dikenakan juga akan semakin murah.
Begitupun sebaliknya, semakin tinggi emisi gas buang yang dihasilkan maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif pajak yang lebih mahal.
Lantas, apakah skema pajak baru ini akan mempengaruhi penjualan mobil di Tanah Air?
Khususnya saat perhelatan pameran otomotif GIIAS 2021, yang bisa disebut sebagai salah satu momen pabrikan untuk mendapat banyak konsumen.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Yohannes Nangoi, berpendapat bahwa perubahan skema pajak tersebut tidak akan berpengaruh ke penjualan mobil Tanah Air.
Lebih spesifik lagi, ia mengatakan GIIAS 2021 justru akan jadi momen terbaik bagi masyarakat untuk membeli mobil baru.
Baca Juga: Bismania Bisa Kecewa, GIIAS 2021 Berjalan Tanpa Partisipasi Perusahaan Karoseri
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR