Baca Juga: Ada Aturan Baru Soal Ganjil-Genap di Jakarta, Ini Detailnya
Dalam peraturan itu disebutkan, transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa/rental boleh beroperasi di wilayah PPKM Level 2.
Namun diberlakukan pengaturan kapasitas hingga 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Begitu juga dengan pelaku perjalanan domestik seperti menggunakan kendaraan pribadi baik motor atau mobil serta transportasi umum jarak jauh contohnya bus, pesawat, kereta api, dan kapal.
Syarat tersebut meliputi:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
3. Ketentuan 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | youtube.com/sekretariat presiden,jdih.maritim.go.id |
KOMENTAR