Pasalnya, saat ini masih berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari pada pukul 06.00-22.00 WIB.
Kendati demikian, saat ini penilangan terhadap pelanggar gage tidak lagi dilakukan di pintu masuk area gage.
Petugas tidak lagi menjaga mulut-mulut gage.
"Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar,” jelasnya.
Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.
Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR