GridOto.com - Regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan tingkat emisi (Carbon Tax) resmi berlaku hari ini, Sabtu (16/10/2021).
Aturan pengenaan pajak berdasarkan tingkat emisi ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2021.
Regulasi tersebut, mengubah PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Sebagai dampak pajak berdasarkan tingkat emisi, harga mobil baru yang dikenakan PPnBM akan mengalami penyesuaian.
Yusak Billy, selaku Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, pihaknya sementara ini belum mengubah harga jual semua model Honda yang dipasarkan.
"Untuk sekarang, harga tidak berubah meskipun regulasi carbon tax sudah berlaku," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (16/10/2021).
Billy mengungkapkan, harga mobil Honda dengan kubikasi 1.500 cc ke bawah yang dirakit di dalam negeri atau Completely Knock Down (CKD) masih tetap.
"Untuk semua model CKD di bawah 1500 cc tidak mengalami perubahan harga. Sebab masih mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Skema Pajak Karbon Bakal Pengaruhi Penjualan Mobil Baru? GAIKINDO Justru Komentar Sebaliknya
Baca Juga: Ada Skema Pajak Baru dan Insentif PPnBM Berakhir Tahun Ini, GAIKINDO Sebut Industri Otomotif Indonesia Sudah Tentukan Langkah
Bagi yang belum tahu, mobil Honda berstatus CKD 1.500 cc ke bawah diantaranya Honda Brio RS, BR-V, HR-V, City Hatchback, dan Mobilio.
Selanjutnya menurut Billy, hal tersebut juga berlaku untuk mobil Honda berstatus CKD bermesin 1.500 cc ke atas seperti Honda CR-V dan HR-V varian 1.800 cc.
"Tax carbon untuk model CKD di atas 1500 cc yang mendapat relaksasi PPnBM 50 persen juga sama hasil tesnya dengan pajak sebelumnya. Sehingga harga juga tidak berubah," katanya.
Sementara untuk model Completely Build Up (CBU) semisal Honda Odyssey, Civic, hingga Accord, Billy mengaku akan mengumumkannya saat pengiriman unit dari luar negeri berikutnya.
Billy menyebut, pihaknya juga belum bisa memastikan harga model Low Cost Green Car (LCGC) andalan Honda, yakni Brio Satya yang akan dikenakan PPnBM 3 persen karena aturan carbon tax.
Padahal sebelumnya, mobil LCGC mendapat keistimewaan karena tidak dibebani PPnBM alias 0 persen.
"Untuk LCGC, kami masih menjual stok yang ada dulu sampai peraturan menteri yang mengatur KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) masuk dalam list PPnBm DTP (Ditanggung Pemerintah) keluar," sebutnya.
Baca Juga: Skema Pajak Berbasis Emisi Bisa Bikin Harga Sedan Turun? Begini Kata Honda dan Toyota
"Jadi untuk sekarang ini per 16 Oktober, harga mobil Honda masih belum mengalami perubahan," lanjut Billy.
Dengan berlakunya pengenaan pajak berdasarkan emisi, HPM optimis bahwa pasar kendaraan kedepannya akan tetap tumbuh khususnya konsumen mobil LCGC.
Billy masih optimis bahwa pasar LCGC masih akan tetap tumbuh karena pembeli biasanya adalah first time buyers yang merupakan konsumen di usia muda dan produktif, sehingga masih menjadi segmen yang besar di Indonesia.
"Selain itu, jika nanti ada kenaikan pajak, semua segmen dengan teknologi mesin konvensional juga sama-sama akan mengalami kenaikan pajak mengikuti regulasi carbon tax, sementara kenaikan di segmen LCGC merupakan yang terkecil sehingga masih tetap memberikan value yang baik untuk konsumen," tutupnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR