Baca Juga: GAIKINDO Prediksi Penjualan Mobil di 2022 Capai 900 Ribu Unit, Begini Tanggapan Toyota
Dari gugatan ini, Nippon Steel meminta uang ganti rugi sebesar 20 miliar Yen atau sekitar Rp 2,46 trilun kepada Toyota dan Baoshan (kurs 1 Yen = Rp 123, 16 Oktober 2021).
Secara terpisah, pihak Toyota menyayangkan adanya gugatan dari salah satu supliernya dan mengaku tidak melakukan penyalahgunaan hak paten.
"Kami mengonfirmasi bahwa tidak ada penyalahgunaan hak paten dari perusahaan lain sebelum menandatangani kontrak kerja sama," sebut juru bicara Toyota.
Sementara pihak Baoshan menampik tuduhan yang dilayangkan oleh Nippon Steel.
Sayangnya, hingga tulisan ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti kapan pengadilan untuk gugatan dari Nippon Steel kepada Toyota dan Baoshan digelar.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | reuters.com |
KOMENTAR