GridOto.com - Para pengguna jalan yang sering bepergian baik di dalam maupun luar kota pasti pernah melihat marka jalan.
Selain marka garis membujur, marka jalan juga ada yang berupa garis melintang berwarna putih.
Namun sobat GridOto sudah tahu belum, apa arti dari marka melintang garis utuh atau garis putus-putus?
Marka melintang garis utuh ini menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan.
Biasanya marka melintang garis utuh berada tidak jauh dari traffic light baik di perempatan atau pertigaan.
Marka jenis ini juga bisa dijumpai di sekitar rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat.
Tidak hanya itu, namun marka melintang garis utuh juga bisa dijumpai di silang datar satu jalur rel dan silang datar dua atau lebih jalur rel atau lebih.
Nah buat yang sering melintas di jalan tol, kalian bisa melihat marka tersebut di sekitar rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu.
Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ini Arti Lima Jenis Marka Garis Jalan dan Fungsinya
Baca Juga: Seluruh Pengendara Harus Tahu, Fungsi Rahasia Marka Jalan Berwarna Kuning, Apa Tuh Artinya?
Marka melintang berupa garis berhenti juga dapat dilengkapi dengan garis membujur atau tulisan 'STOP' pada permukaan jalan (seperti gambar di atas).
Selain marka melintang garis utuh, ada juga marka melintang garis ganda putus-putus yang bisa sobat GridOto jumpai di jalan.
Marka ini menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan tertentu.
Salah satunya adalah rambu larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.
Sobat GridOto jangan sampai melanggar marka jalan ini ya.
Pasalnya bisa kena sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 287 dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | bpsdm.pu.go.id |
KOMENTAR