Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biasa Dijumpai di Perempatan, Ternyata Ini Fungsi Marka Melintang Garis Utuh Atau Garis Putus-putus

Dia Saputra - Senin, 11 Oktober 2021 | 15:42 WIB
ilustrasi : Marka Melintang Garis Utuh
ntmcpolri.info
ilustrasi : Marka Melintang Garis Utuh

GridOto.com - Para pengguna jalan yang sering bepergian baik di dalam maupun luar kota pasti pernah melihat marka jalan.

Selain marka garis membujur, marka jalan juga ada yang berupa garis melintang berwarna putih.

Namun sobat GridOto sudah tahu belum, apa arti dari marka melintang garis utuh atau garis putus-putus?

Marka melintang garis utuh ini menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan.

Biasanya marka melintang garis utuh berada tidak jauh dari traffic light baik di perempatan atau pertigaan.

Marka Melintang Garis Utuh Atau
bpsdm.pu.go.id
Marka Melintang Garis Utuh Atau

Marka jenis ini juga bisa dijumpai di sekitar rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat.

Tidak hanya itu, namun marka melintang garis utuh juga bisa dijumpai di silang datar satu jalur rel dan silang datar dua atau lebih jalur rel atau lebih.

Nah buat yang sering melintas di jalan tol, kalian bisa melihat marka tersebut di sekitar rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu.

Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ini Arti Lima Jenis Marka Garis Jalan dan Fungsinya

Baca Juga: Seluruh Pengendara Harus Tahu, Fungsi Rahasia Marka Jalan Berwarna Kuning, Apa Tuh Artinya?

Marka melintang berupa garis berhenti juga dapat dilengkapi dengan garis membujur atau tulisan 'STOP' pada permukaan jalan (seperti gambar di atas).

Selain marka melintang garis utuh, ada juga marka melintang garis ganda putus-putus yang bisa sobat GridOto jumpai di jalan.

Marka Melintang Garis Putus-putus
bpsdm.pu.go.id
Marka Melintang Garis Putus-putus

Marka ini menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan tertentu.

Salah satunya adalah rambu larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.

Sobat GridOto jangan sampai melanggar marka jalan ini ya.

Pasalnya bisa kena sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam Pasal 287 dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Hendra
Sumber : bpsdm.pu.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kejari Sita 7 Bus, 2 Avanza dan Satu Pajero Sport di Ponorogo, BOS SMK 2 PGRI Bermasalah

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa