Baca Juga: Seluruh Pengendara Harus Tahu, Fungsi Rahasia Marka Jalan Berwarna Kuning, Apa Tuh Artinya?
Marka melintang berupa garis berhenti juga dapat dilengkapi dengan garis membujur atau tulisan 'STOP' pada permukaan jalan (seperti gambar di atas).
Selain marka melintang garis utuh, ada juga marka melintang garis ganda putus-putus yang bisa sobat GridOto jumpai di jalan.
Marka ini menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan tertentu.
Salah satunya adalah rambu larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.
Sobat GridOto jangan sampai melanggar marka jalan ini ya.
Pasalnya bisa kena sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 287 dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | bpsdm.pu.go.id |
KOMENTAR