GridOto.com - Polemik pembebasan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Bangkinang-Pekanbaru masih belum selesai hingga sekarang.
Pasalnya, konsinyasi untuk 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau sampai saat ini belum juga diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II, Asdiman menuturkan, uang ganti rugi lahan yang ada di Desa Sungai Pinang sbetulnya masih dalam proses pencairan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Setelah dari uangnya cair, prosesnya akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Sekarang untuk di Desa Sungai Pinang masih pengurusan pencairan uang ganti rugi ke LMAN. Sesuai aturannya, nanti LMAN menitipkan uang ganti ruginya ke pengadilan," jelas Asdiman, dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Selasa (05/10/2021).
Perlu diketahui, para pemilik 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang diketahui menolang besaran uang ganti rugi yang sudah disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Alasan penolakannya sebetulnya beragam, namun yang paling disorot yakni selisih harga antar bidang lahan yang berdekatan terbilang sangat jauh.
Lalu ada alasan lain yang mempermasalahkan penghitungan nilai objek di atas bidang tanah, seperti tanaman dan bangunan rumah yang kurang sepadan.
Akibat polemik ini, pengerjaan fisik jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 pun jadi tersendat.
Pengerjan baru bisa dilanjutkan setelah masalah 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang terselesaikan.
Diskusi antara warga dan pihak-pihak terkait, seperti KJPP, PPK dan PT Hutama Karya sebetulnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Sayangnya diskusi yang sudah dilakukan belum bisa menyelesaikan polemik 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang.
Asdiman menuturkan, setelah diskusi dilakukan, KJPP diketahui memutuskan untuk berkoordinasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apakah koordinasi itu akan membuat adanya peninjauan ulang terkait nilai ganti rugi untuk 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polemik Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, KJPP Koordinasi dengan MAPPI.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunPekanbaru.com |
KOMENTAR