Akibat polemik ini, pengerjaan fisik jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 pun jadi tersendat.
Pengerjan baru bisa dilanjutkan setelah masalah 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang terselesaikan.
Diskusi antara warga dan pihak-pihak terkait, seperti KJPP, PPK dan PT Hutama Karya sebetulnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Sayangnya diskusi yang sudah dilakukan belum bisa menyelesaikan polemik 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang.
Asdiman menuturkan, setelah diskusi dilakukan, KJPP diketahui memutuskan untuk berkoordinasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apakah koordinasi itu akan membuat adanya peninjauan ulang terkait nilai ganti rugi untuk 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polemik Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, KJPP Koordinasi dengan MAPPI.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunPekanbaru.com |
KOMENTAR