Meski begitu, tak semua pengguna mobil yang menggunakan kacamata hitam akan ditilang kok.
Hanya beberapa kacamata hitam dengan kriteria tertentu yang akan ditilang dan didenda.
Kacamata hitam yang dilarang adalah yang hanya bisa menerima cahaya masuk sebanyak 3-8 persen.
Sedangkan kacamata hitam yang diizinkan saat berkendara di siang hari, yakni kacamata yang memungkinkan cahaya masuk sebanyak 18-43 persen.
Artinya jangan yang gelap-gelap banget kacamatanya.
Hmm, kalau aturan ini diterapkan di Indonesia gimana ya?
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Express.co.uk |
KOMENTAR