GridOto.com - PT BMW Indonesia bersama PT Astra International, Tbk sebagai salah satu dealer resmi BMW digugat Rp 14,5 miliar oleh PT Sinar Baru Permai.
Keduanya digugat gara-gara BMW X5 xDrive35i (F15) 2015 yang dikemudikan Dharma Prasetio selaku direktur PT Sinar Baru Permai mengalami kerusakan tiba-tiba.
SUV generasi ketiga ini tiba-tiba tidak bisa bergerak setelah mengambil tiket di gerbang tol Kebon Bawang, Jakarta Utara, pada 21 Januari 2021.
Setelah dibawa ke bengkel resmi BMW Astra Sunter, Jakarta Utara, Dharma mendapat penjelasan bahwa propeller shaft atau drive shaft depan (bahasa populernya as kopel) BMW X5 xDrive35i (F15) 2015 tersebut patah.
"Menurut mereka memang ada kesalahan desain dari pabrik karena air AC jatuh menetesi propeller shaft itu sehingga terjadi korosi," lanjut Dharma dalam video konfrensi pers bersama kuasa hukumnya di Jakarta yang tayang di channel YouTube Media Kota TV (30/9).
Baca Juga: BMW Indonesia Kembali Digugat Oleh Konsumennya, Minta Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar
Dugaan patahnya poros propeller BMW X5 xDrive35i 2015 karena kerusakan atau cacat tersembunyi ini yang dipersoalkan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.
"Mereka, BMW Indonesia dan Astra BMW, masih berkutat soal masa garansi mobil yang sudah lewat. Mereka tidak menjawab soal adanya dugaan cacat tersembunyi berkaitan dengan kesalahan desain pembuangan air AC yang mengarah ke propeller shaft," kata Leonardus S. Sagala dari Sky Law Firm selaku kuasa hukum penggugat kepada GridOto.com (2/10).
GridOto.com kemudian mendatangi bengkel resmi BMW Astra Sunter pada Jumat, 1 Oktober 2021 sekitar jam 10.00 wib.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR