GridOto.com - Honda BeAT yang parkir sembarangan di tengah rel hancur lebur setelah tertabrak kereta api.
Peristiwa ini terjadi di Malang, Jawa Timur dan ramai diperbincangkan warganet dalam kolom komentar Instagram @malangrayanews.
"Terjadi kecelakaan lokomotif tabrak motor parkir sembarangan. Lokasi di Jalan Halmahera, Comboran, Malang," tulis akun @malangrayanews.
Kabarnya, kereta api yang menabrak Honda BeAT tersebut hendak menuju Depo Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama.
View this post on Instagram
Selain di Malang, kendaraan parkir di perlintasan kereta api juga sering terjadi di depan Pusat Grosir Solo, Jawa Tengah.
Hal itu menyebabkan perjalanan kereta api yang hendak melintas jadi terhambat sob.
Padahal, memarkirkan kendaraan di perlintasan kereta yang masih aktif bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007.
Baca Juga: Bukannya Dapat Ikan, Pemancing Ini Justru Angkat Honda BeAT dari Sungai, Begini Videonya
Baca Juga: Di Showroom Ini Bisa Kredit Honda BeAT eSP Bekas 2019, Cicilannya Mulai Rp 400 Ribuan
Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang di atas rel.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bila masih nekat, pelanggar akan dikenai ancaman pidana sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007 Pasal 199.
Dalam Pasal 199 ditegaskan, setiap orang yang melanggarnya bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 15 juta.
Nah, sekarang sudah tahu kan sanksi bila nekat parkir sembarangan di perlintasan kereta api.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Dpr.go.id,instagram.com/malangrayanews |
KOMENTAR