Baca Juga: Di Showroom Ini Bisa Kredit Honda BeAT eSP Bekas 2019, Cicilannya Mulai Rp 400 Ribuan
Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan barang di atas rel.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bila masih nekat, pelanggar akan dikenai ancaman pidana sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007 Pasal 199.
Dalam Pasal 199 ditegaskan, setiap orang yang melanggarnya bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 15 juta.
Nah, sekarang sudah tahu kan sanksi bila nekat parkir sembarangan di perlintasan kereta api.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Dpr.go.id,instagram.com/malangrayanews |
KOMENTAR