Baca Juga: Sopir Truk Tronton yang Viral Lawan Arus di Tangsel Tertangkap, Ternyata Ini Alasannya
Sedangkan angkutan umum sebanyak 4.684 kendaraan.
"Pelanggaran didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 26.153, kemudian pelajar atau mahasiswa sebanyak 10.268, sementara sopir angkutan 4.647," bebernya.
Sekadar informasi, aturan main yang mewajibkan pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan.
Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ bisa kena pidana kurungan, lo.
Nah, berikut sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas:
Pasal 287
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR