GridOto.com - Bagi yang membeli kendaraan baik baru maupun bekas dengan cara kredit, harus tahu juga ya dengan istilah oper kredit.
Oper kredit merupakan transaksi jual beli yang statusnya masih belum lunas atau masih dalam proses cicilan.
Biasanya oper kredit dilakukan oleh pemilik kendaraan karena masalah finansial yang membuatnya tak sanggup lagi untuk membayar cicilan.
KA. Wibowo, selaku Deputy Director BCA Finance, mengatakan jika ingin oper kredit harus dilakukan secara legal melalui lembaga pembiayaan atau leasing.
Untuk prosesnya, calon pembeli baru bersama pemilik kendaraan harus lapor ke kantor cabang leasing, di mana tempat debitur tersebut terdaftar.
"Lapor secara resmi ke CS BCA Finance untuk proses oper kredit, datang bersama dengan yang akan menerima oper kredit untuk verifikasi data," ujar Wibowo kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, calon pembeli baru diwajibkan melengkapi berkas untuk proses administrasi oper kredit.
"Selanjutnya tinggal proses administrasi, tanda tangan adendum dan lain-lain. Sama persyaratan seperti pengajuan kredit KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, data rekening keuangan dan nanti disurvei juga untuk menilai kelayakan calon konsumen," ucap Wibowo.
Wibowo menjelaskan apabila disetujui dan memenuhi semua persyaratan, maka akan dilakukan perjanjian oper kredit.
Tentunya ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh calon pembeli baru.
"Karena biaya administrasi rinciannya banyak jadi range global saja, kisaran antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," terangnya.
Meski begitu, Wibowo mengungkapkan jika dokumen yang diajukan lengkap, proses oper kredit hanya memakan waktu 1 minggu saja.
Jadi buat kalian yang ingin melakukan oper kredit kendaraan harus legal ya, dan jangan di bawah tangan karena bisa dipidana.
Dalam undang-undang jelas tertulis, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Baca Juga: Kredit Mobil atau Motor Macet, Segini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Hingga Akhirnya Ditarik Leasing
Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR