Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pusing Bayar Cicilan Kendaraan Oper Kredit Bisa Jadi Pilihan, Begini Prosedur Resminya

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 1 Oktober 2021 | 11:20 WIB
Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan
Seva.id
Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan

Wibowo menjelaskan apabila disetujui dan memenuhi semua persyaratan, maka akan dilakukan perjanjian oper kredit.

Tentunya ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh calon pembeli baru.

"Karena biaya administrasi rinciannya banyak jadi range global saja, kisaran antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," terangnya.

Meski begitu, Wibowo mengungkapkan jika dokumen yang diajukan lengkap, proses oper kredit hanya memakan waktu 1 minggu saja.

Jadi buat kalian yang ingin melakukan oper kredit kendaraan harus legal ya, dan jangan di bawah tangan karena bisa dipidana.

Dalam undang-undang jelas tertulis, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).

Baca Juga: Kredit Mobil atau Motor Macet, Segini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Hingga Akhirnya Ditarik Leasing

Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.

 

 

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dijual Terbatas, Intip Spesifikasi Ford Everest Titanium di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa