Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners - Banyak Yang Salah Kaprah, Ini Bahaya Nyalakan Lampu Hazard Ketika Berkendara Saat Hujan Deras

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 29 September 2021 | 14:15 WIB
Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman
Dok OTOMOTIF
Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman

Baca Juga: Street Manners - Jalan Licin Saat Musim Hujan Bikin Mobil Rawan Oleng, Begini Cara Antisipasinya

Sebab ketika lampu hazard menyala, otomatis lampu sein tidak berfungsi ketika pengemudi akan belok atau berpindah lajur.

"Jika teramat darurat dan harus jalan, lakukan dengan kecepatan rendah dan nyalakan lampu utama saja bukan lampu hazard," ungkap Andry.

Lebih lanjut, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1 yang tertulis:

'Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Luncurkan Varian Anyar Jimny, Cuma 100 Unit Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa