Baca Juga: Street Manners - Jalan Licin Saat Musim Hujan Bikin Mobil Rawan Oleng, Begini Cara Antisipasinya
Sebab ketika lampu hazard menyala, otomatis lampu sein tidak berfungsi ketika pengemudi akan belok atau berpindah lajur.
"Jika teramat darurat dan harus jalan, lakukan dengan kecepatan rendah dan nyalakan lampu utama saja bukan lampu hazard," ungkap Andry.
Lebih lanjut, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1 yang tertulis:
'Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR