GridOto.com - Berkendara dalam kondisi hujan deras memang tidak hanya mengandalkan keahlian atau skill dalam menguasai kendaraan saja.
Tetapi juga pemahaman mengenai fungsi dari tanda isyarat kendaraan, agar berkendara tetap aman dan nyaman selama di perjalanan.
Namun masih banyak dijumpai salah kaprah dalam menggunakan tanda isyarat ini salah satunya lampu hazard.
Terlebih penggunaan lampu hazard saat kondisi hujan deras, bertujuan supaya mobil terlihat pengendara lain.
Andry Berlianto, Praktisi Defensive Driving dan Defensive Riding Indonesia mengatakan menyalakan lampu hazard saat hujan deras sebenarnya menyalahi fungsi.
"Lampu hazard digunakan pada saat kendaraan berhenti dan keadaan darurat seperti mogok atau pecah ban. Tidak digunakan pada saat bergerak seperti hujan deras," ujar Andry Berlianto kepada GridOto.com, Selasa (28/9/2021).
Artinya, lampu hazard tidak boleh digunakan saat kendaraan sedang berjalan terlebih dalam kondisi hujan deras.
Andry menambahkan perilaku tersebut juga membahayakan karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain yang berada di belakang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR