Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Nyerah Bayar Angsuran Lalu Kendaraan Dikembalikan Ke Leasing, Sisa Cicilan Harus Dibayar Pakai Cara Ini

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 28 September 2021 | 14:35 WIB
Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan
Seva.id
Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan

GridOto.com - Dengan adanya kredit kendaraan, memiliki mobil ataupun motor kini menjadi lebih mudah.

Sebab, konsumen atau debitur bisa mengajukan kredit dengan uang muka dan cicilan per bulan sesuai kemampuan untuk memiliki kendaraan yang diimpikan.

Seiring berjalannya waktu, tentu ada saja konsumen yang tak sanggup membayar cicilan atau berujung kredit macet.

Akhirnya konsumen terpaksa mengembalikan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing.

Sebagaimana tertuang dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Kalau debitur terlambat membayar, mereka wajib untuk menyerahkan (kendaraan) ke perusahaan pembiayaan atau leasing," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto belum lama ini.

Lantas, apakah cicilan dianggap lunas ketika kendaraan dikembalikan kepada leasing?

Suwandi mengungkapkan kendaraan yang dikembalikan karena tidak kuat bayar cicilan biasanya akan dilelang terlebih dahulu oleh pihak leasing.

Baca Juga: Enggak Perlu Panik Saat Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Empat Syarat Ini

Baca Juga: Kredit Mobil atau Motor Macet, Segini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Hingga Akhirnya Ditarik Leasing

"Karena tidak mampu bayar dijual saja kendaraan melalui lelang sesuai kesepakatan," ujar Suwandi.

Kemudian hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi kewajiban konsumen yang belum dibayar.

Suwandi mengungkapkan, jika hasil lelang masih kurang untuk membayar cicilan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menagih sisanya sesuai kesepakatan.

Tapi bila hasil lelang ada untung lebih, perusahaan pembiayaan wajib untuk memberikan keuntungan tersebut kepada konsumen.

"Dari penjualan tersebut (secara lelang) ada lebih kami harus mengembalikan kepada debitur. Kalau ada kekurangan kami masih berhak untuk menagih," pungkasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa