Baca Juga: Kredit Mobil atau Motor Macet, Segini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Hingga Akhirnya Ditarik Leasing
"Karena tidak mampu bayar dijual saja kendaraan melalui lelang sesuai kesepakatan," ujar Suwandi.
Kemudian hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi kewajiban konsumen yang belum dibayar.
Suwandi mengungkapkan, jika hasil lelang masih kurang untuk membayar cicilan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menagih sisanya sesuai kesepakatan.
Tapi bila hasil lelang ada untung lebih, perusahaan pembiayaan wajib untuk memberikan keuntungan tersebut kepada konsumen.
"Dari penjualan tersebut (secara lelang) ada lebih kami harus mengembalikan kepada debitur. Kalau ada kekurangan kami masih berhak untuk menagih," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR