Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Wajib Tahu, Enggak Perlu Razia Lagi, Polisi Sedang Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lewat Rekaman HP Saja

M. Adam Samudra - Selasa, 28 September 2021 | 10:10 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik
Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik

Baca Juga: Sempat Ulur Waktu Sosialisasi, Satlantas Polres Tulungagung Resmi Berlakukan Sanksi ETLE

Menurut Argo, jika nantinya cara itu bisa memperkecil pelanggaran tidak menutup kemungkinan akan dijadikan satu sistem dengan ETLE.

"Ada beberapa masyarakat mengusulkan apakah bisa melihat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kita abadikan lewat handphone untuk diberikan ke pusat ETLE agar ditindak lebih lanjut? jika terlihat pelat nomor dan pelangarannya jelas itu sebenarnya bisa saja. Ini menarik akan kita kaji dan diskusikan. Kalau memang bisa nantinya semua akan kirim video," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Selasa (28/8/2021).

Ia menyontohkan misalkan ada pengendara motor tidak pakai helm dan berboncengan tiga itu bisa saja direkam dan dikirim ke petugas untuk meminta di penggendara itu ditilang.

Umtuk itu Argo meminta masyarakat mematuhi rambu-rambu dan aturan berlalu lintas.

"Jika sedang mengendarai kendaraan masyarakat harus taat aturan, cek dahulu kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalan, itu untuk keselamatannya dijalan raya,” imbauannya.
 
Mantan Kasat Patwal Polda Metro Jaya ini menjelaskan, semua aturan yang diberlakukan pemerintah bertujuan untuk keselamatan pengendara.
 
Untuk itu, dia berharap masyarakat menaati rambu-rambu yang sudah ada.
 
“Sebetulnya adanya aturan yang diberlakukan pemerintah itu untuk mereka sendiri. Karena ini menyangkut keselamatan dan tertib berlalu lintas. Tetapi masih saja kita jumpai ada yang tidak melaksanakan aturan itu dijalan. Harusnya mereka taat,” jelasnya.

 

 

 

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa