GridOto.com - Penggunaan lampu rotator dan sirene jelas haram digunakan oleh kendaraan pribadi dengan pelat nomor hitam.
Larangan penggunaan lampu rotator dan sirene, tercantum pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
Aturan tersebut mengancam pelanggarnya dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Selain itu, razia penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan pribadi ini juga sedang digalakkan kepolisian lewat Operasi Patuh Jaya 2021 sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Meski begitu, masih ada saja oknum yang melanggar aturan demi mendapat keuntungan pribadi demi mendapat prioritas di jalan hingga menerobos kepadatan lalu lintas.
Misalnya dari unggahan video di akun Instagram @dashcamindonesia, tampak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang diduga anggota komunitas menggunakan rotator dan sirene untuk meminta prioritas di jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek).
Menanggapi perilaku ini, Sony Susmana selaku Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, penggunaan lampu rotator dan sirene adalah tindakan memalukan.
"Ini sebuah contoh memalukan jika ini dari komunitas otomotif, meskipun memang banyak anggota komunitas yang berprofesi sebagai aparat. Tapi ketika mereka tidak bertugas, harusnya bisa memberi contoh yang baik bagi pengendara lain," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Kendaraan Dinas Pakai Strobo Pada Bagian Belakang, Fungsinya Untuk Apa? Ini Penjelasannya
Sebab menurut Sony, lampu rotator dan sirene hanya diperuntukan bagi aparat yang sedang bertugas atau pada kendaraan dinas.
"Jadi di luar itu, mereka harusnya mencontohkan cara mengemudi yang beretika dan tidak arogan. Karena perilaku arogan di jalan adalah bentuk representasi pengemudi yang menampilkan kebodohannya," ungkapnya.
"Selain itu pengemudi juga harus paham pentingnya kebersamaan di jalan raya karena, tidak ada yang memiliki hak istimewa kecuali prioritas bagi pemadam kebakaran, ambulans dan pengawalan resmi," lanjut Sony.
Ia mengungkapkan, edukasi berupa sosialisasi hingga penertiban untuk kendaraan pribadi yang menggunakan alat tersebut sudah sering dilakukan kepolisian.
"Namun untuk menghilangkan kebiasaan buruk ini, setiap pengemudi harusnya merasa malu sekalipun cuma menggunakan sirene dan lampu rotator," jelas Sony.
Sebagai informasi, lampu rotator hanya berhak digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil dinas Polri, TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.
Ketentuan ini diatur Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan pembawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Nah, kalau kalian butuh akses jalan dalam keadaan darurat sebaiknya minta pengawalan polisi dan bukannya memasang lampu rotator dan sirene di kendaraan pribadi sob.
KOMENTAR