Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Masih Ada Kendaraan Pribadi Arogan Pakai Lampu Rotator dan Sirene, Pakar Safety Minta Oknum Bertobat

Harun Rasyid - Selasa, 28 September 2021 | 06:30 WIB
Penindakan mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator atau strobo
Twitter/TMCPoldaMetro
Penindakan mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator atau strobo

Baca Juga: Kendaraan Dinas Pakai Strobo Pada Bagian Belakang, Fungsinya Untuk Apa? Ini Penjelasannya

Sebab menurut Sony, lampu rotator dan sirene hanya diperuntukan bagi aparat yang sedang bertugas atau pada kendaraan dinas.

"Jadi di luar itu, mereka harusnya mencontohkan cara mengemudi yang beretika dan tidak arogan. Karena perilaku arogan di jalan adalah bentuk representasi pengemudi yang menampilkan kebodohannya," ungkapnya.

"Selain itu pengemudi juga harus paham pentingnya kebersamaan di jalan raya karena, tidak ada yang memiliki hak istimewa kecuali prioritas bagi pemadam kebakaran, ambulans dan pengawalan resmi," lanjut Sony.

Ia mengungkapkan, edukasi berupa sosialisasi hingga penertiban untuk kendaraan pribadi yang menggunakan alat tersebut sudah sering dilakukan kepolisian.

"Namun untuk menghilangkan kebiasaan buruk ini, setiap pengemudi harusnya merasa malu sekalipun cuma menggunakan sirene dan lampu rotator," jelas Sony.

Ilustrasi lampu rotator
Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator


Sebagai informasi, lampu rotator hanya berhak digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil dinas Polri, TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.

Ketentuan ini diatur Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan pembawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Nah, kalau kalian butuh akses jalan dalam keadaan darurat sebaiknya minta pengawalan polisi dan bukannya memasang lampu rotator dan sirene di kendaraan pribadi sob.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa