GridOto.com - Penggunaan lampu rotator dan sirene jelas haram digunakan oleh kendaraan pribadi dengan pelat nomor hitam.
Larangan penggunaan lampu rotator dan sirene, tercantum pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
Aturan tersebut mengancam pelanggarnya dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Selain itu, razia penggunaan lampu rotator dan sirene pada kendaraan pribadi ini juga sedang digalakkan kepolisian lewat Operasi Patuh Jaya 2021 sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Meski begitu, masih ada saja oknum yang melanggar aturan demi mendapat keuntungan pribadi demi mendapat prioritas di jalan hingga menerobos kepadatan lalu lintas.
Misalnya dari unggahan video di akun Instagram @dashcamindonesia, tampak pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang diduga anggota komunitas menggunakan rotator dan sirene untuk meminta prioritas di jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek).
Menanggapi perilaku ini, Sony Susmana selaku Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, penggunaan lampu rotator dan sirene adalah tindakan memalukan.
"Ini sebuah contoh memalukan jika ini dari komunitas otomotif, meskipun memang banyak anggota komunitas yang berprofesi sebagai aparat. Tapi ketika mereka tidak bertugas, harusnya bisa memberi contoh yang baik bagi pengendara lain," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/9/2021).
KOMENTAR