"Meski Operasi Patuh Jaya 2021 mengedepankan teguran persuasif yang humanis, kepolisian tetap akan memberikan sanksi tilang agar menimbulkan efek jera," papar Argo.
Selain tiga pelanggaran tersebut, aktivitas balap liar juga menjadi sasaran khusus Operasi Patuh Jaya tahun ini.
Sebagai informasi, aturan mengenai knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.
Dari aturan tersebut, penggunaan knalpot brong terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Sementara untuk hukuman pemakaian rotator di kendaraan pelat hitam, tercantum di UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
Hukuman yang diberikan juga pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Untuk pemalsuan pelat nomor kendaraan, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengenakan pelanggarnya dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun.
Di samping itu, UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 280 juga menyatakan, "melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Baca Juga: Tilang Aja Enggak Cukup, Puluhan Pengendara Berknalpot Brong di Solo Dibikin 'Lemes'
Terakhir untuk balap liar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.
Hukuman tersebut, tercantum dalam pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR