Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Bingung, Begini Cara Mengambil kendaraan yang Disita Polisi Setelah Kena Razia

Harun Rasyid - Minggu, 26 September 2021 | 17:30 WIB
Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot
Adam Samudra
Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot

GridOto.com - Kendaraan bermotor bisa dsjs disita Polisi, jika penggunanya tak bisa menunjukan SIM dan STNK saat ditilang maupun terjaring razia.

Kalau sudah begini, kendaraan yang disita Polisi akan ditempatkan di lokasi penampungan tertentu.

"Tempat penyimpanan barang bukti ini sementara di Daan Mogot, tapi ada juga lokasi yang tergantung dari wilayahnya, misal di Jakarta Selatan ada di Polres Jakarta Selatan, dan untuk Jakarta Timur ada di Satlantas Jakarta Timur," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Argowiyono, Jumat (24/9/2021).

Nah, mungkin banyak yang bertanya nih, bagaimana sih cara mengambil kendaraan yang disita Polisi karena penilangan tersebut?

Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya


"Masyarakat bisa mengambil kendaraan yang disita kapan saja, setelah menyelesaikan pelanggarannya dengan sidang, atau membayar sanksi tilang melalui aplikasi e-tilang," sebut Argo.

Setelah membayar sanksi tilang, sambung Argo, pemilik bisa langsung mendatangi kepolisian untuk mengambil kendaraan yang disita.

"Pada saat pengambilan, masyarakat bisa menunjukkan dokumen seperti STNK, SIM, dan dokumen lainnya untuk membawa pulang kendaraan miliknya," sebut Argo.

Baca Juga: Dilapis Kulit Buaya, Rolls-Royce Phantom Ini DIsita Bea Cukai Italia


Sementara itu Uddin, penjaga lahan penampungan kendaraan hasil tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi, mengatakan hal yang senada.

"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu kepolisian untuk mengambil barang bukti," ungkapnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya pelanggar tinggal menyerahkan fotokopi kuintansi pembayaran, STNK, dan memo dari Polres untuk mengambil kendaraannya," tutup Uddin

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok buat Sultan, Lexus LM 500h 4-Seater Meluncur di Indonesia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa