Sementara itu Uddin, penjaga lahan penampungan kendaraan hasil tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi, mengatakan hal yang senada.
"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu kepolisian untuk mengambil barang bukti," ungkapnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya pelanggar tinggal menyerahkan fotokopi kuintansi pembayaran, STNK, dan memo dari Polres untuk mengambil kendaraannya," tutup Uddin
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR