Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satlantas Sinjai Rayakan HUT ke-66, Syukurannya Unik Pakai Acara Lindas Knalpot Brong

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 26 September 2021 | 12:35 WIB
Ilustrasi, knalpot brong disita Polisi
Tribunjateng.com
Ilustrasi, knalpot brong disita Polisi

Baca Juga: Tips Beli Motor Bekas, Ini Penyebab Knalpot Motor 2-Tak Terlalu Banyak Keluar Asap

Penggunaan knalpot brong di jalan raya disebut-sebut kerap mengganggu masyarakat.

“Sangat meresahkan masyarakat tentunya, karena menimbulkan suara bising, baik itu masyarakat di sekitar jalan maupun pengendara lain,” tegasnya.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menyalahi aturan kendaraan laik jalan.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 48 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Nah bagi yang melanggar, siap-siap saja menerima hukumannya.

Dijelaskan dalam pasal 285 ayat 1, pelanggar terancam hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pelakunya Seorang Test Rider, Inilah Rajanya Top Speed di MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa