Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kredit Mobil atau Motor Macet, Segini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Hingga Akhirnya Ditarik Leasing

Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 25 September 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi kredit kendaraan.
GridOto.com
Ilustrasi kredit kendaraan.

GridOto.com - Memiliki mobil maupun motor saat ini cukup dimudahkan dengan adanya kredit kendaraan.

Ketika memilih mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.

Salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, kendaraan bisa ditarik atau disita.

Biasanya saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Lantas, berapa lama batas tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan?

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan sebelum melakukan penarikan kendaraan, lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (24/9/2021).

Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua.

"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Kenapa Harga Kredit Mobil Bekas Ditawarkan Lebih Murah Ketimbang Cash?

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Berapa Batasan Umur Mobil Bekas Yang Bisa Dikredit di Showroom? Begini Jawaban Pedagang

Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh debitur.

Meski begitu, Suwandi menjelaskan penarikan kendaraan ini tentunya berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan apabila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke lembaga pembiayaan untuk mencari jalan keluar.

"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa