Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh debitur.
Meski begitu, Suwandi menjelaskan penarikan kendaraan ini tentunya berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan apabila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke lembaga pembiayaan untuk mencari jalan keluar.
"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR