GridOto.com - Memiliki mobil maupun motor saat ini cukup dimudahkan dengan adanya kredit kendaraan.
Ketika memilih mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.
Salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, kendaraan bisa ditarik atau disita.
Biasanya saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.
Lantas, berapa lama batas tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan?
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan sebelum melakukan penarikan kendaraan, lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (24/9/2021).
Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua.
"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Kenapa Harga Kredit Mobil Bekas Ditawarkan Lebih Murah Ketimbang Cash?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR