Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners - Pengendara Jangan Asal Selap-selip, Hukumannya Bisa Masuk Penjara

Naufal Shafly - Jumat, 24 September 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi, bermanuver menerobos kemacetan
Raspatidana/OTOMOTIF
Ilustrasi, bermanuver menerobos kemacetan

GridOto.com - Saat berlalu lintas di jalanan macet, banyak bikers atau pengguna motor yang asal-asalan bermanuver untuk menorobos kemacetan.

Padahal, perilaku ini tidak patut dilakukan karena dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Manuver yang asal-asalan berpotensi menyenggol kendaraan lain atau bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

Menurut Andry Berlianto, praktisi defensive riding & driving Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bermanuver di kemacetan.

"Perhatikan jarak dengan kendaraan lain, baik dari sisi depan, belakang, kanan dan kiri," ucap Andry kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Selain itu, bikers juga harus mempertimbangkan dimensi motor yang dibawanya.

"Perhatikan juga besar kendaraan, apakah memang mampu melakukan manuver ketat di tengah kemacetan. Lalu, pertimbangkan juga waktu, ini terkait dengan manajemen perjalanan apakah manuver tersebut dirasa perlu atau justru tidak," kata Andry.

Bukan cuma itu, Andry juga mengatakan bikers harus bisa membaca sikap pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan, Bisa Masuk Penjara Lho

Baca Juga: Street Manners - Waspada Jalan Licin Karena Cuaca Hujan, Pengendara Motor Perhatikan Ini Supaya Aman

Jangan sampai manuver yang kita lakukan membuat pengguna jalan lainnya jengkel.

"Perhatikan juga apakah manuver kita cukup mengganggu atau tidak, karena terkait nantinya dengan emosi di jalan. Jangan sampai manuver kita justru menimbulkan perkelahian dengan pengguna lainnya," tukas Andry.

Ilustrasi NMAX 155 2018 bermanuver di kota
Rianto Prasetyo
Ilustrasi NMAX 155 2018 bermanuver di kota


Secara undang-undang, manuver yang dilakukan asal-asalan sehingga membahayakan orang lain dapat dikenakan hukuman berupa kurungan dan denda yang cukup besar.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 311 ayat 1, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

New Honda Scoopy Punya Rem CBS Baru, Ini Bedanya Dengan Yang Lama

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa