Baca Juga: Street Manners - Waspada Jalan Licin Karena Cuaca Hujan, Pengendara Motor Perhatikan Ini Supaya Aman
Jangan sampai manuver yang kita lakukan membuat pengguna jalan lainnya jengkel.
"Perhatikan juga apakah manuver kita cukup mengganggu atau tidak, karena terkait nantinya dengan emosi di jalan. Jangan sampai manuver kita justru menimbulkan perkelahian dengan pengguna lainnya," tukas Andry.
Secara undang-undang, manuver yang dilakukan asal-asalan sehingga membahayakan orang lain dapat dikenakan hukuman berupa kurungan dan denda yang cukup besar.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 311 ayat 1, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR