Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ganjil Genap Berlaku di Pantai Sanur dan Kuta, Satgas Gotong Royong Siap Berjaga
Lalu aturan ini akan menyasar kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat yang menuju Pantai Sanur dan Pantai Kuta.
Selanjutnya, aturan tersebut juga hanya diberlakukan pada jam-jam tertentu saja, yakni pukul 06.30-09.30 WITA dan 15.00-18.00 WITA.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, IGW Samsi Gunarta menerangkan penerapan aturan ganjil-genap merupakan bentuk antisipasi terjadinya kerumunan di kawasan wisata Bali.
Mengingat sejumlah kawasan wisata di Bali mulai dibuka, meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masih berlanjut.
"Tujuannya adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke kawasan wisata Bali. Lalu memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan bisa dihindarkan," paparnya.
Samsi menambahkan, aturan ganjil-genap akan diberlakukan di semua jalan akses ke Pantai Sanur dan Pantai Kuta serta diawasi secara langsung oleh Satgas Gotong Royong bersama jajaran Polda Bali, Dishub dan Satpol PP.
"Kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai media untuk menggugah kesadaran masyarakat, sehingga mereka bisa menyesuaikan diri menjelang pemberlakukan aturan ganjil-genap," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dimulai 25 September 2021, Sistem Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Berlakukan Sanksi Putar Balik.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR