Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Balap Liar Pakai Knalpot Bising Pula, Dua Pasal Menanti Saat Ops Patuh Jaya, Jadi Segini Dendanya

M. Adam Samudra - Selasa, 21 September 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi balap liar
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi balap liar

Baca Juga: Lihat Razia Santai Aja, Kabur atau Putar Balik saat Operasi Patuh Jaya 2021 Malah Bikin Celaka, Sanksinya Lebih Berat

Sementara untuk penindakan pelanggaran knalpot bising bisa tetap dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

Ilustrasi knalpot bising
Istimewa
Ilustrasi knalpot bising

"Penindakan pelanggaran knalpot bising berdasarkan pasal 285 UU LAJ Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Sambodo.

Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan dasar seperti, sehingga petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor.

Hal itu merujuk kepada aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya.

Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 huruf b terkait kebisingan suara

 

 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Fox R Apalagi Fox 500, Ternyata Ini Motor Listrik Pertama Polytron

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa