Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Balap Liar Pakai Knalpot Bising Pula, Dua Pasal Menanti Saat Ops Patuh Jaya, Jadi Segini Dendanya

M. Adam Samudra - Selasa, 21 September 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi balap liar
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi balap liar

GridOto.comPolda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021. 

Knalpot bising dan balap liar menjadi sasaran khusus target operasi polisi. 

Sebab, keduanya dianggap dapat memicu terjadinya kecelakaan hingga tindak pidana.

Lantas apakah bagi pelanggar tersebut bisa dikenakan dua pasal sekaligus?

"Iya benar pelanggar bisa dikenakan double pasal (balap liar dan kenalpot bising tidak standar)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com, Selasa (21/9/2021).

Menurut Sambodo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Segini Jumlah Personel Diterjunkan Polda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya 2021

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ramai Video Filter dan Fuel Pump Daihatsu Tersumbat, Ini Kata Daihatsu Cibinong

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa