Baca Juga: Polisi Berhasil Tindak 639 Kendaraan Pakai Knalpot Brong, Yuk Ingat Lagi Dendanya
Hal tersebut dianggap membahayakan dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Tak heran jika pengguna knalpot bising memang menjadi salah satu target utama dalam operasi ini.
Selain menilang kenderaan berkenalpot bising, petugas juga membubarkan masyarakat yang nongkrong hingga larut malam.
“Untuk kerumunan warga yang nongkrong di pinggir jalan, masih banyak. Itu yang tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri,” kata Sambodo.
Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN di empat lokasi di Jakarta yakni di Kemang, Sudirman, Thamrin, dan Kawasan SCBD, setiap akhir pekan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR