Ditambah ia juga tidak membawa kelengkapan surat berkendara, jadi bisa dibilang langsung langgar dua aturan sekaligus
Lucunya, Megan Fox yang memboncengnya pada saat itu justru sudah menggunakan helm dan terlihat terduduk di pinggir jalan.
Berkaca dari kejadian ini, kalau hal serupa terjadi lokasi kejadiannya di Indonesia, kira-kira sanksi yang didapat seperti apa ya?
Terkait sanksi untuk pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 291 ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bisa mendapatkan dua sanksi.
Bisa jadi dapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu untuk pelanggaran tidak membawa kelengkapan surat berkendara, seperti SIM dan STNK bisa dijerat dengan pasal 288 ayat 1-2.
Mulai dari pasal 288 ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri, bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Hingga pasal 288 ayat 2 yang dituliskan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah, setelah tahu aturannya, lebih baik untuk selalu pakai helm dan bawa terus kelengkapan surat berkendara ya sob.
Machine Gun Kelly gets pulled over for NOT wearing a helmet during motorcycle ride with Megan Fox while cruising in Sherman Oaks, California
Kelly was busted for riding without a helmet and for 'not having the proper endorsement to operate a motorcycle on his driver's license' pic.twitter.com/XISZMyhjnD
— Lilian Chan (@bestgug) June 2, 2021
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Twitter @bestgug |
KOMENTAR