Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners - Jangan Menyalip Kendaraan Lain di Jembatan dan Terowongan, Begini Penjelasan Pakar Safety

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 17 September 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi berkendara di jembatan
TribunJateng.com/M Zaenal Arifin
Ilustrasi berkendara di jembatan

GridOto.com - Berkendara dalam keadaan terburu-buru terkadang timbul rasa ingin mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Terlebih ketika di jalan ramai kendaraan, menyalip di terowongan atau jembatan pun sering tak terhindarkan.

Nah, sebenarnya boleh tidak sih menyalip kendaraan lain saat melintas di dua tempat tersebut?

Sony Susmana selaku Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan menyalip di terowongan dan jembatan itu dilarang karena memiliki risiko kecelakaan yang tinggi.

"Dilarang menyalip atau mendahului di jembatan karena ruang untuk menghindar tidak ada, bahkan sering ditemui kanan dan kirinya adalah sungai," ujar Sony kepada GridOto.com, Kamis (16/09/2021).

"Sedangkan terowongan, sebelah kanan dan kirinya adalah beton, sehingga ketika menyalip di sana risikonya besar sekali," sambungnya.

Lebih lanjut, Sony menjelaskan larangan untuk menyalip di terowongan juga karena visibilitas pengemudi menjadi menurun, sehingga memerlukan adaptasi dengan keadaan sekitar.

Sedangkan di jembatan rentan terhadap hembusan angin, terutama dari samping yang dapat mengganggu kestabilan kendaraan.

Baca Juga: Street Manners - Jalan Tol Mutlak Tidak Boleh Gelap Saat Malam Hari, Rawan Kecelakaan Hingga Tindak Kriminal

Baca Juga: Street Manners - Jangan Panik Saat Mobil Tiba-tiba Enggak Kuat Nanjak, Begini Cara Antisipasinya

Selain itu, Sony mengungkapkan alasan lain dilarang menyalip di jembatan dan terowongan karena biasanya memiliki marka jalan garis utuh atau bukan putus-putus.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang tertulis:

'Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut'.

"Biasanya ditandai oleh marka jalan yang tidak putus-putus. Kalau pengendara nekat menyalip di terowongan dan jembatan risikonya bisa ditilang," pungkasnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Banjir Diskon Akhir Tahun, Bayar Rp 700 Ribu Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa